Murottal Al-Quran

Rabu, 28 April 2010

Kajian Hadits di Masjid Al-Ikhlas Banjarsari (Bab Ghasab)


Berikut adalah catatan hadist dalam pengajian hari ahad 25 April 2010 di Masjid Al-Ikhlas Banjarsari dari Ba'da Isya s.d Pukul 21.00 pada pertemuan kali ini Ust. Saiful Hamdi membahas hadist-hadist tentang Ghasab.

Allah Taala berfirman, yang artinya :

dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui (Q.S Al-Baqoroh : 188).

Allah Taala berfirman, yang artinya :

Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera. (Q.S Al-Kahfi : 79).

Dari Abdullah bin Saib dari bapaknya dari kakeknya bahwasannya dia mendengar Nabi SAW berkata telah bersabda Rasulullah SAW " Janganlah ada salah seorang kamu mengambil harta sahabatnya baik dengan sungguh-sungguh ataupun dengan senda gurau, Jika salah seorang kamu telah mengambil tongkat sahabatnya, maka hendaklah ia menggembalikan kepadanya"

Dari Abu Hurairah berkata telah bersabda Rasulullah SAW "Janganlah seorang mengambil sejengkal tanah yang bukan haknya, karena niscaya Allah SWT akan mengalungkannya kelak di akhirat tujuh lapis bumi"

Dari Said bin Zaed berkata : saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda : Barangsiapa yang gugur mempertahankan hartanya Ia Syahid, barang siapa yang gugur mempertahankan agamanya Ia syahid, barang siapa yang gugur mempertahankan darahnya ia syahid, barang siapa yang mempertahankan keluarganya ia syahid.

Dari Said bin Zaid dari Nabi SAW bersabda : Barangsiapa menguburkan sebidang tanah yang mati (tidak ada pemilik) maka tanah itu menjadi haknya dan bagi keringat yang aniya tidak berhak apa-apa.



Dari Aisyah...... maka bersabda Rasulullah SAW : Apakah kamu (Usamah) memberi bantuan mengenai suatu hukuman dari hukuman-hukuman yang telah ditetapkan Allah? Kemudian berdirilah (Rasulullah), Maka berkhotbah : Hai Manusia sesungguhnya rusak-nya umat sebelum kamu sekalian adalah karena apabila ada seorang bangsawan dikalangan mereka yang mencuri mereka biarkan, tapi bila yang mencuri itu seorang dhoif di antara mereka maka mereka hukum dia. Sumpah demi Allah, Seandainya Fatimah bin Muhammad Mencuri niscaya saya potong tangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar